Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dampingi Bupati Malaka Serahkan Data, Remigius Berharap Kembali Memperoleh Opini WTP.

Remi Asa
Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, S.H.

“Terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu setelah dikonpilasi oleh badan keuangan dan pendapatan daerah kabupaten Malaka, Inspektorat daerah memiliki waktu 5 sampai 7 hari untuk melakukan review penelaah lagi terhadap apa yang sudah dilakukan itu sehingga kita juga memberikan catatan tersebut kepada  Bupati dan pernyataan review dari inspektorat yang ditandatangani oleh inspektur  kita lakukan ekspose secara bersama-sama dengan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah sehingga kita menemukan titik-titik singgung kekurangan-kekurangan yang masih bisa dibenahi sebelum kita serahkan kepada BPK untuk diaudit, karena BPK adalah auditor eksternal”, jelasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Malaka Siap Tempati Gedung Baru Kantor Bupati

Pihak BPK memberikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Malaka tahun ini menyerahkan LKPD-nya lebih awal dibanding tahun lalu yang diserahkan pada tanggal 19 April namun tahun ini kita serahkan pada tanggal 28 Maret 2022.

“Ini menjadi sesuatu yang positif, dan sebagai tolak ukur penilaian, disamping materi yang disajikan oleh teman-teman Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah”, tandasnya

Penyerahan LKPD diterima oleh salah satu perwakilan staf BPK provinsi, karena Kepala BPK sedang bertugas ke pusat. (Oll)