“Terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu setelah dikonpilasi oleh badan keuangan dan pendapatan daerah kabupaten Malaka, Inspektorat daerah memiliki waktu 5 sampai 7 hari untuk melakukan review penelaah lagi terhadap apa yang sudah dilakukan itu sehingga kita juga memberikan catatan tersebut kepada Bupati dan pernyataan review dari inspektorat yang ditandatangani oleh inspektur kita lakukan ekspose secara bersama-sama dengan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah sehingga kita menemukan titik-titik singgung kekurangan-kekurangan yang masih bisa dibenahi sebelum kita serahkan kepada BPK untuk diaudit, karena BPK adalah auditor eksternal”, jelasnya.
Pihak BPK memberikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Malaka tahun ini menyerahkan LKPD-nya lebih awal dibanding tahun lalu yang diserahkan pada tanggal 19 April namun tahun ini kita serahkan pada tanggal 28 Maret 2022.
“Ini menjadi sesuatu yang positif, dan sebagai tolak ukur penilaian, disamping materi yang disajikan oleh teman-teman Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah”, tandasnya
Penyerahan LKPD diterima oleh salah satu perwakilan staf BPK provinsi, karena Kepala BPK sedang bertugas ke pusat. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










