Kupang, Mensanews.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD NTT, dan selanjutnya akan dibahas oleh DPRD NTT melalui mekanisme Pansus.
LKPJ Gubernur NTT TA 2021 itu diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang diselenggarakan khusus untuk itu, pada Kamis 31 Maret 2022, malam pukul 19.30 – 21.00.
Demikian keterangan yang disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT, Alexander Take Ofong, S. Fil., ketika dihubungi media ini terkait batas akhir penyerahan LKLJ Gubernur NTT TA 2021, pagi ini Jumat 1 April 2022.
Dijelaskan Alex Ofong, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyerahkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Anggaran. Diserahkan dalam Rapat Paripurna, dan akan dibahas oleh DPRD dalam waktu 30 hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.