Kupang, Mensanews.com– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar pelatihan publikasi politik, Sabtu 21 Mei 2022.
Kegiatan yang digelar di lantai 2 Kantor DPW NasDem NTT itu dihadiri oleh puluhan pengurus Partai NasDem dan juga terdapat tiga orang sebagai pemateri.
Dalam kegiatan berthemakan dengan Pelatihan Publikasi Politik Sekolah Berbasis Demokrasi, yang menghadirkan pemateri, yakni Yusak Meok yang adalah Sekretaris DPW Partai NasDem NTT, Pius Rengka dan Wakil anggota Christian Mboeik.
Pada kesempatan awal ini, Yusak Meok dalam paparan materinya, menjelaskan tentang Restorasi pemulihan kepada keadaan semua.
“Kepada kader NasDem ia juga Menjelaskan tentang berbagai ideologi di dunia, baik itu
“Banyak ideologi yang radikal yang mulai mengganggu Pancasila. Partai NasDem hadir di sana untuk memberantasnya. Spirit NasDem, berdaulat secara ekonomi,” jelas Yusak.
Ia juga menerangkan, untuk membangun kebudayaan yang bermartabat.
“Sebagai kader NasDem, kita harus sadar tentang hal itu,” tambahnya.
Yusak yang juga Sekretaris DPW NasDem NTT, menjelaskan bahwa partai Besutan Surya Paloh.
“Itu akan terus melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.
Ia juga menyebut tujuannya untuk memperkuat barisan pengurus NasDem di NTT.
“Hari ini target kita 45 orang, dari Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Ke depan kita akan terus melakukan kegiatan serupa,” ujar dia.
Sementara itu, Pius Rengka dalam materinya menjelaskan, soal pentingnya media sebagai mitra partai politik dan politisi.
“Kita perlu hati-hati dengan penggunaan kata sifat sebab hal itu yang dapat mengganggu spirit partai politik dan kader karena sekarang ini zaman digital,” katanya.
Menurut Staf Khusus Gubernur NTT itu, tentang perkembangan saat ini di era digital, kader partai harus mampu berkembang dalam melihat perkembangan informasi.
Sementara itu, Christ Mboeik selaku pemateri ketiga, pada kesempatan itu menjelaskan secara umum tentang peran media bagi partai politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.