Sosialisasi per rayon, kata Yohanes sudah dilakukan di rayon satu untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur, Malaka Tengah dan sebagian Botin Leobele. “Ini terpusat di SMPN Kobalima beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sedangkan di rayon tiga, kata Yohanes dilakukan di aula SMAN Tunabesi untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Laenmanen, Io Kufeu dan sebagian Botin Leobele. Dan rayon dua di SMPN 2 Malaka Barat untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Barat, Weliman, Wewiku dan Rinhat yang terpusat di SMPN 2 Malaka Barat Alkani. “Setelah sosialisasi ini, saya dan tim langsung turun ke sekolah-sekolah untuk sampaikan juga secara langsung,” ujarnya.
Tidak hanya sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOS. Akan tetapi, lanjutnya telah dilayangkan surat peringatan pertama kepada mantan kepala sekolah yang belum mengajukan SPJ dana BOS, beberapa waktu lalu. “Saat ini, kita sementara inventarisir mantan kepala sekolah yang belum laporkan SPJ dana BOS untuk kita tegur melalui surat peringatan kedua. Jika tidak dihiraukan, kita akan akan kerja sama dengan bank supaya gajinya, diblokir” jelas Yohanes. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










