Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kepsek SD-SMP di Malaka Yang Belum Ajukan SPJ BOS akan Diblokir Gajinya

IMG 20220526 WA0010
Plt Kadis Dikbud Malaka, Yohanes Klau, S. Ip, M.M memberi arahan saat sosialisasi Juknis Dana Bos di SMPN 2 Malaka Barat Alkani, beberapa waktu lalu

Sosialisasi per rayon, kata Yohanes sudah dilakukan di rayon satu untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur, Malaka Tengah dan sebagian Botin Leobele. “Ini terpusat di SMPN Kobalima beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sedangkan di rayon tiga, kata Yohanes dilakukan di aula SMAN Tunabesi untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Laenmanen, Io Kufeu dan sebagian Botin Leobele. Dan rayon dua di SMPN 2 Malaka Barat untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Barat, Weliman, Wewiku dan Rinhat yang terpusat di SMPN 2 Malaka Barat Alkani. “Setelah sosialisasi ini, saya dan tim langsung turun ke sekolah-sekolah untuk sampaikan juga secara langsung,” ujarnya.

Tidak hanya sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOS. Akan tetapi, lanjutnya telah dilayangkan surat peringatan pertama kepada mantan kepala sekolah yang belum mengajukan SPJ dana BOS, beberapa waktu lalu. “Saat ini, kita sementara inventarisir mantan kepala sekolah yang belum laporkan SPJ dana BOS untuk kita tegur melalui surat peringatan kedua. Jika tidak dihiraukan, kita akan akan kerja sama dengan bank supaya gajinya, diblokir” jelas Yohanes. (Tim)

Baca Juga :  Kodam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Tegas Penegakan Hukum Kasus Prada Lucky, Keluarga Dapat Dukungan Penuh