Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Lembaga Penyiaran NTT yang Jatuh Tempo Izin , Segera Perpanjang

IMG 20191211 WA0015

Mensanews.com Lembaga Penyiaran di Nusa Tenggara Timur baik Radio maupun Televisi yang masa izinnya berakhir tahun 2020 harus segera mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran melalui aplikasi Sim-P3 yang berbasis Online dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik,terutama dalam menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Daerah Provinsi NTT Yoseph Kolo di ruang kerjanya,senin 8/12/2019.

Lebih lanjut Yosep Kolo menjelaskan bahwa
Sesuai peraturan kementerian Komunikasi dan informatika RI No.18 tahun 2018 lembaga penyiaran baik radio dan Televisi satu tahun sebelum izin penyelenggaraan penyiaran berakhir harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin penyiaran.

Baca Juga :  Batas Administrasi Wilayah TTS dan Malaka Mendapat Kepastian Melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2022

KPID NTT juga sudah melakukan pemberitahuan secara resmi kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut guna memperpanjang izin penyiaran secara online dengan tujuan mencegah agar lembaga penyiaran terkait dapat mengurus izin penyiaran secara baik dan mendukung pertumbuhan lembaga penyiaran secara optimal dan akurat di NTT.