Mensanews.com Lembaga Penyiaran di Nusa Tenggara Timur baik Radio maupun Televisi yang masa izinnya berakhir tahun 2020 harus segera mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran melalui aplikasi Sim-P3 yang berbasis Online dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik,terutama dalam menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Daerah Provinsi NTT Yoseph Kolo di ruang kerjanya,senin 8/12/2019.
Lebih lanjut Yosep Kolo menjelaskan bahwa
Sesuai peraturan kementerian Komunikasi dan informatika RI No.18 tahun 2018 lembaga penyiaran baik radio dan Televisi satu tahun sebelum izin penyelenggaraan penyiaran berakhir harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin penyiaran.
KPID NTT juga sudah melakukan pemberitahuan secara resmi kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut guna memperpanjang izin penyiaran secara online dengan tujuan mencegah agar lembaga penyiaran terkait dapat mengurus izin penyiaran secara baik dan mendukung pertumbuhan lembaga penyiaran secara optimal dan akurat di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.