Adapun daftar lembaga penyiaran Radio dan televisi yang jatuh tempo izin penyelenggaraan penyiaran tetap tahun 2020 wilayah kerja KPID Provinsi NTT yakni PT. radio Darmawan Swara media, PT. Radio Tirilolok, PT. Radio Lisbeth,PT. Dian mandiri Alor, LPPL Kabupaten Sikka, PT. Radio Rogate,PT.radio Narwastu sejati dan PT..Radio Swara Malole.
Sesuai data KPID NTT per 6 Desember 2019 baru adanya dua lembaga penyiaran yang melakukan permohonan dan sudah mendapatkan izin perpanjangan penyiaran yakni Radio dian mandiri Atambua dan LPP Alor.
Selain itu, KPID NTT juga memiliki kewenangan untuk mengawal proses perijinan dan mengontrol konten penyiaran yang mengacu terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran.
Ia menegaskan dengan hadirnya peraturan terbaru untuk memperpanjang izin penyiaran secara online lembaga-lembaga penyiaran dimaksud harus proaktif membagun komunikasi untuk segera memperpanjang ijin penyiaran dan jika sampai batas masa berlaku izin penyiaran, lembaga-lembaga penyiaran tersebut mengindahkan dengan sendirinya akan di bekukan.(M0045).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










