“Lebih lanjut disampaikan Pangdam, bahwa salah satu upaya dari Korem 161/Wira Sakti dibawah pimpinan Brigjen Budiman ini yaitu mengasah mengatasi kesulitan masyarakat, bahkan hebatnya skema Kelor ini adalah Simbiosis Mutualisme makanya jangan ragu-ragu dengan apa yang dilaksanakan oleh Korem 161/Wira Sakti ini. Tradisi di NTT ini adalah menanam Kelor dan tanaman ini menjadi endemi seluruh Wilayah NTT, setelah sekarang dengan Tehnologi penelitian riset dan sebagainya kandungan Kelor mengandung Nutrisi Protein dan kandungan Gizinya sangat besar bahkan Luar Negeri meminta”, ungkapnya.
“Jangan kita menyerah, jangan kita menganggap bahwa kalau kita di Alor ini sudah habislah hidup itu, ternyata masih banyak pekerjaan-pekerjaan lainnya seperti membudidayakan Kelor dan Pompa Hidram. Saya mengajak serta menghimbau para Anggota agar bisa membudidayakan tanaman Kelor ini. Kemudian kalau dalam Agama itu sedekah air pahala yang terbesar, selama air itu mengalir, selama air bisa mengairi sawah dan selama air itu bisa dimanfaatkan oleh manusia”, pungkasnya.
Diakhir pengarahan Pangdam, terkait dengan Perintah Kasad tentang Program Ketahanan Pangan, ditekankan kepada seluruh prajurit agar memulai dan memberikan contoh untuk menanami lahan-lahan kosong dengan tanaman hortikultura yang hasilnya diberikan kepada masyarakat guna mendukung ketahanan pangan dan mengatasi permasalahan Stunting.
Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Alor Drs. Amon Djobo, Ws. Dandim 1622/Alor Letkol Czi Jati Priyono, A.Md., Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., Kajari Alor Abdul Muis Ali, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Regi Trihanto, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Kab. Alor Sulaiman Sigh, S.H., Kepala Bandara Mali Alor Sudarmaji, S.E., M.M., Asisten I Sekda Alor Ferdi Lahal, S.H., Danpos AU Bandara Mali Lettu Lek Sutarji, Kasdim dan para Pasi Kodim serta seluruh Prajurit TNI dan PNS Kodim 1622/Alor.
(Sumber: Penrem )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.