Kupang, Mensanews.com – Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche Sayuna merespon baik diskusi publik yang diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT dengan topik “Refleksi Kritis 4 Tahun Kepemimpinan Victory-Joss” yang akan berlangsung, Kamis (8/9/2022) di Aula Utama El Tari, Kupang.
Diskusi publik dan coffee morning yang diselenggarakan ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, akademisi, pimpinan LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa. Gubernur NTT, Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH.,M.Si akan memaparkan pembangunan NTT selama 4 tahun terakhir.
Akan tampil 5 pemateri dari latarbelakang berbeda, yakni anggota Komisi III DPR RI, Dr. Benny K Harman, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Ince D. P. Sayuna, SH.,M.Hum.,M.Kn, praktisi pertanian UKAW Ir. Zeth Malelak, M.Si, pengamat Hukum Tata Negara Undana, Dr. John Tuba Helan dan Rektor Unwira, Pater Dr. Philipus Tule, SVD. Moderator dalam diskusi ini adalah dosen FISIP Unwira, Mikhael Rajamuda Bataona.
Inche Sayuna, Rabu (7/9/2022) memberi apresiasi kepada SMSI NTT yang menyelenggarakan diskusi ini. “Saya berharap diskusi ini memainkan peran penting dalam membangun wacana konstruktif bagi kepemimpinan Victory-Joss selama satu periode,” kata Inche.
Ia mengatakan, dari diskusi ini pemerintah dapat menjadikan berbagai pandangan, evaluasi, catatan dan saran sebagai input dalam menjalankan roda pemerintahan. Setidaknya menjadi base line untuk menentukan percepatan di sektor-sektor tertentu pada sisa masa jabatan satu tahun terakhir.
“Saya akan menyampaikan tujuh catatan refleksi yang saya catat dari membuka ulang agenda prioritas pemerintah Victory-Joss berangkat dari visi dan misinya,” ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.