Mendengar testimoni itu, ibu Fransiska yang karib disapa Bunda Merry bersama Ibu Maria dan dr. Carmen tersenyum dan mengangguk-angguk kepala sambil memberikan jempol tanda bangga.
Kepada warga yang hadir, yang sudah terbagi dalam kelompok-kelompok dengan kategori ibu hamil, ibu menyusui, wanita usia subur dan anak sekolah, ketiga ibu yang sangat konsen dengan arti pentingnya kelor itu memberikan catatan-catatan penting tentang manfaat kelor.
“Kelor itu punya manfaat yang sangat baik bagi kesehatan dan juga ada nilai ekonomisnya. Cukup tanam 5-10 pohon di halaman rumah, kesehatan keluarga akan terjamin,” kata istri Wakil Gubernur NTT, Yosef Nae Soi.
“Kepada seluruh masyarakat yang hadir, saya minta, dukung terus program Pemerintah Provinsi NTT untuk menanam dan mengkonsumsi tanaman ini. Karena kelor dapat menurunkan angka stunting dan kelor sangat berkhaziat bagi kesehatan dan tubuh seseorang,” ungkap istri orang nomor satu di Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH.
Dr. dr. Carmen Siagian, MS, SpGK, seorang peneliti Universitas Kristen Indonesia mengaku jikalau suplementasi daun kelor sangat berpengaruh terhadap kadar hemoglobin pada Wanita Usia Subur dengan anemia defisiensi Zat besi.
“Tadi saya mendengar sendiri, pengakuan dari para wanita dan anak-anak yang mengkonsumsi kapsul kelor, setelah dites ternyata hemoglobinnya meningkat drastis dalam satu bulan terakhir ini,” katanya sambil tersenyum.
Hujan yang mengguyur hampir tiga perempat jam, seakan tak dihiraukan peserta yang terus bersemangat dengan pendampingan dari TP PKK Kabupaten dan Puskesmas Tunabesi mengevaluasi satu persatu peserta dalam setiap kelompok
Sesekali Ibu Fransiska, Ibu Maria dan dr. Carmen mendekat perempuan dan bayi yang diperiksa petugas medis. Menyapa, merangkul dan memberikan senyuman dan tak lupa selalu berpesan agar selalu konsumsi kelor.
Tunabesi, ceritera tentang kelor yang akan terus dikenang entah sampai kapan. (herriklau)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.