Kupang, Mensanews.com– GMIT Ebenheizer Oeba mengucapkan Terimakasih kepada Dekranasda provinsi NTT Atas dukungan Pegelaran pameran Hasil karya UMKM.
Peserta dari GMIT Ebenheizer Oeba terpilih sebagai juara pertama dan berhak atas hadiah uang dan piala bergilir. Pegelaran Pesparawi ini juga dimeriahkan pegelaran Pameran Hasil Karya UMKM yang didukung Dekranasda Provinsi NTT.
Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Perempuan Ke-3 Tingkat GMIT Klasis Kota Kupang (K3) sukses digelar.
Kegiatan Pesparawi Perempuan tersebut berlangsung selama dua hari yakni hari Kamis dan Jumad (3-4/ 11/ 2022) di GMIT Paulus Oepura.
Acara penutupan Pesparani dihadiri Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, Pejabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, Dirut Bank TLM, Robert P Fanggidae, Ketua Klasis Kota Kupang, Pdt. Jeheskial Adam, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepada wartawan di Aula Kantor Bank TLM Kupang, usai membuka kegiatan Pelatihan Tata Kelola Keuangan bagi 3 Ketua Klasis & Tenaga Keuangan Gereja dan UMKM di Wilayah Kota Kupang, Senin (7/11/2022), Ketua Klasis Kota Kupang, Pdt. Jeheskial Adam, menjelaskan hal tersebut.
Menurut Pdt. Jeheskial Adam, kesuksesan pegelaran Pesparawi Perempuan Ke-3 Tingkat GMIT Klasis Kota Kupang (K3) merupakan tidak terlepas dari peran semua pihak, termasuk dukungan pemerintah dan Dekranasda NTT.
“Terima kasih juga kepada Dekranasda NTT yang telah mendukung dengan menggelar pameran Hasil Karya UMKM. Gereja memang memberi perhatian pula kepada UMKM sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi jemaat. Juga terima kasih kepada Bank TLM yang telah memfasilitasi UPP Perempuan GMIT Klasis Kota Kupang dengan Dekranasda NTT dan mendukung pelaksanaan Pesparawi,” kata Pdt. Jeheskial Adam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.