Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Fakta Baru Di Desa Umatoos Selain Pemilih Ganda Ada Juga Dugaan Pemalsuan Dokumen

IMG 20230103 WA0000

Malaka, Mensanews.com– Kuasa hukum Hironimus R.Y. Seran, hari ini Resmi mendampingi kliennya mengikuti proses pemeriksaan di Polres Malaka terkait dugaan kecurangan pemilihan kepala desa di desa Umatoos, tanggal 09 Desember 2022 lalu, Senin 3 Januari 2023.

Yulianus Bria Nahak, S.H, M.H. menuturkan selain ada pemilih ganda yang terjadi di desa Umatoos, ada juga temuan baru terkait dugaan pemalsuan identitas berupa nama dan tahun lahir.

Bukti berupa dokumen lain yang ditemukan, ada ketidaksesuaian nama di KTP-E yang dimiliki oleh TD dan KK asal Istri dari TD, dimana nama Ayah yang tertera di dokumen KK tidak ada kesesuaian nama dan ini jelas diduga ada pemalsuan identitas.

Baca Juga :  Munas II Aspeksindo Digelar di Atas Kapal Perang RI Palaksa Semarang 594

Selain itu tahun lahir TD diduga kuat bukan kelahiran tahun 1981 karena sesuai data pembanding berupa KK tersebut tahun kelahiran anak TD tertera lahir pada tahun 1995 artinya bahwa TD pada umur kelahiran anaknya TD baru berumur 14 Tahun.