Terhadap kejanggalan tahun lahir TD dan Anaknya inilah kami menduga ada pemalsuan Identitas terhadap E_KTP yang dikantongi si TD, terhadap semua ini Kuasa hukum Hironimus ketika ditanya ia menjelaskan bahwa ada temuan fakta baru terkait dengan E_KTP yang mana ketika dikroscek namanya di E_KTP tersebut tidak sinkron dengan Kartu Keluarga, dugaan tersebut sangat kuat karena E_KTP berinisial “TD” ternyata namanya beda dengan Kartu Keluarga dengan NIK yang sama.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terindikasi kuat telah terjadi pemalsuan identitas, akan tetapi kami masih mendalami persoalan ini, jika benar terjadi tidak menutup kemungkinan akan ada laporan baru yang menyusul terkait dengan dugaan pemalsuan Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama selama enam tahun.
Terhadap temuan ini Yulianus meminta agar APH, Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Malaka segera menganulir hasil Pilkades di Desa Umatoos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.