“Dengan mekanisme ini, pekerja migran tidak perlu lagi mencari pinjaman berbunga tinggi sebelum berangkat. Negara hadir memastikan mereka bisa bekerja melalui jalur resmi dan aman,” kata Melki Laka Lena.
Bank NTT menyediakan fasilitas Kredit Pekerja Migran dengan plafon pembiayaan sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta, masa angsuran maksimal satu tahun, serta dilengkapi perlindungan asuransi kredit sesuai ketentuan bank.
Dalam pelaksanaannya, LPK Musubu berperan memberikan rekomendasi peserta, pendampingan, serta pemantauan pembayaran kewajiban kredit guna meminimalkan risiko kredit bermasalah.
Pemerintah Provinsi NTT menilai skema ini dapat menjadi model pembiayaan pekerja migran yang berkelanjutan serta mendorong penempatan PMI secara legal, terencana, dan bertanggung jawab, sekaligus berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








