MALAKA, Mensanews.com – Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Angerius Agustinus Bria melaksanakan kegiatan reses Tahun 2026 di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka bersama masyarakat setempat.
Kegiatan reses tersebut disambut hangat oleh warga Desa Motaulun yang tampak antusias memanfaatkan momentum itu untuk menyampaikan berbagai aspirasi, kebutuhan pembangunan, serta persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum, dukungan sektor pertanian, hingga peningkatan pelayanan dasar yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Kehadiran Anggota DPRD dari daerah pemilihan Dapil II itu dinilai menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini dirasakan di lapangan. Warga berharap aspirasi yang disampaikan tidak hanya menjadi catatan semata, tetapi dapat diperjuangkan hingga direalisasikan dalam program pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Angerius Agustinus Bria menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk turun langsung menemui masyarakat serta mendengar aspirasi warga di daerah pemilihannya.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi langkah penting agar kebijakan dan program pembangunan yang diperjuangkan di lembaga legislatif benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Reses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung suara masyarakat. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan demi kemajuan Desa Motaulun dan Kabupaten Malaka secara umum,” ujar Angerius Bria.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










