MENSANEWS.COM-NTT, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengunjungi Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang hari ini, Rabu (03/04/2019). Kunjungan Gubernur Viktor ini dalam rangka melihat dari dekat tambak garam yang dikelola oleh PT. Timor Livestock Lestari.*
“Sebagai Gubernur, saya sangat berterimakasih kepada PT. Timor Livestock Lestari yang mau berinvestasi di lokasi ini, demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat di Desa Nunkurus ini dalam pengembangan usaha tambak garam. Di saat Indonesia sementara masih mengimport garam dari luar, NTT terus dan akan terus berusaha menyumbang minimal setengah dari kebutuhan garam nasional. Salah-satunya dari lokasi ini,” demikian ungkap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), ketika meninjau lokasi tambak garam yang bertepatan dengan hari libur nasional ini.
Gubernur tampak begitu senang melihat aktivitas di lokasi kegiatan itu. Beliau mengharapkan agar NTT terus dianugerahi sinar matahari yang luar biasa, supaya bisa secepatnya melakukan panen.
“Kalau cuacanya mendukung saya rasa akhir bulan ini kita bisa panen,” kata Gubernur VBL yang langsung diamini oleh direktur PT. Timor Livestock Lestari, Stenly Jayapranata.
Kehadiran Gubernur NTT disambut antusias oleh masyarakat setempat sebagai pemilik lahan. Mereka juga adalah pekerja di lokasi tersebut. Gubernur mengingatkan masyarakat agar jangan mengeluh kalau panas, karena dari panas itulah bisa dihasilkan kualitas garam yang luar biasa.
“Kalau sinar mataharinya cukup maka kualitas garam yang dihasilkan akan sangat bagus. Sebagai gubernur, saya akan sangat marah apabila ada masyarakat yang mengeluh karena panas. Panas itu berkat yang luar biasa,” sambung Viktor.
Sementara itu Direktur PT. Timor Livestock Lestari, Stenly Jayapranata, mengucapkan terimakasih kepada gubernur karena sudah datang melihat lokasi tambak garam miliknya. Dia sangat senang dengan kebijakan gubernur yakni kerja dulu baru ijinnya mengikuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.