Mantan Direktur Bank Dunia tersebut mengharapkan agar K/L dan pemda yang belum peroleh WTP, dapat mengambil langkah yang efektif dan terukur untuk jalankan rekomendasi dari BPK secara sungguh-sunggguh.
“Dengan komitmen dan perbaikan tata kelola keuangan daerah yang komprehensif diharapkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum dapatkan WTP, dapat memperolehnya pada tahun 2020 ini,” pungkas Sri Mulyani.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zacharias Moruk yang mengikuti Rakernas secara virtual dari Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankan prestasi tersebut. Juga akan memperkuat koordinasi, kerjasama dan monitoring dengan berbagai pihak agar semakin banyak Kabupaten/Kota yang mendapatkan WTP.
“Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, baru 2 kabupaten yang sudah dapatkan WTP empat kali yakni Kabupaten Sikka dan Sumba Timur. Untuk LKPD 2019, ada 11 kabupaten/kota yang dapatkan WTP. Salah satunya Kota Kupang, setelah sekian lama tidak dapatkan WTP. Target kami, tahun 2022, semua Kabupaten/Kota di NTT dapatkan WTP.” jelas Zacharias Moruk.
Terkait dengan pandemi covid-19 yang jadi tantangan besar pengelolaan keuangan negara dan daerah tahun anggaran 2020, Zacharias Moruk tetap optimis Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan tetap meraih WTP. Pemerintah Provinsi tetap mengawal proses refokusing dan realokasi anggaran yang dilaksanakan Kabupaten/Kota se- NTT sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Sudah 5 kabupaten yang sudah mengajukan perubahan anggaran untuk tahun 2020 ini yakni kabupaten Kupang, TTS, Sumba Timur, Ngada dan Sumba Barat Daya. Kami targetkan akhir September atau awal Oktober, APBD perubahan ini dapat selesai baik untuk Provinsi maupun seluruh Kabupaten/Kota di NTT.” pungkas Zacharias Moruk.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










