Presiden pun mengapresiasi peran BMKG dalam memberikan pemahaman potensi bencana kepada masyarakat untuk mengurangi risiko-risiko bencana. Secara khusus, Presiden memberikan contoh berupa peringatan dini tsunami setiap kali terjadi gempa bumi.
“Saya melihat sekarang kalau ada gempa misalnya 5,5 skala richter atau di atasnya langsung di TV keluar ada tidaknya potensi tsunami, yang dulu-dulunya enggak pernah. Ini saya kira sebuah lompatan kemajuan yang sangat baik dari BMKG,” jelasnya.
Kedua, Presiden mengingatkan hubungan pemerintah pusat dan daerah harus terjalin dengan baik. Hal ini mengacu pada pembangunan infrastruktur di kawasan-kawasan yang rawan bencana. Presiden ingin BMKG bersikap tegas kepada pemerintah daerah terkait zonasi daerah rawan bencana.[sc name=”BACA JUGA” ]
“Tolong beritahukan apa adanya supaya setiap pembangunan juga mengacu, kalau daerah-daerah yang rawan bencana ya beritahukan, sampaikan kepada daerah ini rawan gempa. Lokasi ini rawan banjir. Jangan dibangun bandara, jangan dibangun bendungan, jangan dibangun perumahan. Tegas-tegas harus disampaikan. Jangan sampai kita mengulang-ulang sebuah kesalahan yang di situ jelas garisnya lempengan tektonik kok dibangun perumahan besar-besaran,” tegasnya.
Ketiga, Kepala Negara ingin agar pendidikan kebencanaan disampaikan secara masif kepada masyarakat. Secara khusus, Kepala Negara menginginkan pendidikan kebencanaan disampaikan secara intensif di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Sampaikan juga apa adanya. Seperti kemarin agak ramai mengenai potensi _megathrust_, ya sampaikan apa adanya. Memang ada potensi kok. Bukan meresahkan, tapi sampaikan kemudian tindakan apa yang harus kita lakukan. _Step-step_-nya seperti apa. Itu mengedukasi, memberikan pelajaran kepada masyarakat,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.