Dorongan Pengakuan Pahlawan Nasional
Melalui turnamen ini, Bupati JYPK juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mendorong pengakuan Moan Teka dan Moan Iku sebagai Pahlawan Nasional. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap jasa para pejuang tidak cukup hanya melalui retorika, tetapi harus diwujudkan dalam gerakan konkret yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Turnamen ini adalah bagian dari gerakan budaya dan sejarah untuk menempatkan Teka Iku di tempat yang layak dalam sejarah nasional. Kita ingin generasi muda tidak lupa akan akar perjuangan daerahnya,” tandas JYPK.
Antusiasme Tinggi dan Dukungan Lintas Sektor
Acara pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran para tokoh daerah seperti Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, para anggota dewan, pengurus KONI dan PBVSI Kabupaten Sikka, serta aparat keamanan dari Polres Sikka. Kehadiran para manajer, ofisial, wasit, dan atlet dari berbagai kecamatan memperlihatkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Sikka terhadap turnamen ini.
Teka Iku Cup tidak hanya menjadi kompetisi bergengsi, tetapi juga wahana edukasi sejarah dan refleksi nilai-nilai kepahlawanan yang bisa dihidupi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk olahraga.
Membangun Generasi Tangguh dari Tanah Pejuang
Mengakhiri sambutannya, Bupati JYPK mengajak seluruh masyarakat menjadikan turnamen ini sebagai fondasi untuk membentuk generasi tangguh dan kompetitif yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dan semangat kebangsaan.
“Teka Iku Cup bukan hanya soal siapa juara. Ini soal siapa yang bisa menjaga api perjuangan tetap menyala di hati kita, agar Sikka terus melahirkan pejuang-pejuang masa depan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










