Malaka, mensanews.com – Roby Koen, Mantan Sekretaris Jenderal PMKRI Malang (2010-2011) dan juga Aktivis, menegaskan pentingnya mendukung calon pemimpin yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga empati yang kuat terhadap rakyat kecil.
Hal ini disampaikan Roby Koen saat Kampanye Rapat Terbatas Koalisi Malaka Bersatu yang mengusung pasangan calon Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN di Dusun Tualaran, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, pada Selasa, 5 November 2024.
“Jangan hanya memilih pemimpin yang cerdas secara otak, tapi juga yang hatinya tergerak untuk melihat dan memperjuangkan nasib orang kecil,” tegas Roby Koen.
Menurutnya, seorang pemimpin yang ideal adalah mereka yang tidak hanya pintar dalam hal strategi dan kebijakan, tetapi juga memiliki empati yang mendalam terhadap rakyatnya, terutama masyarakat yang kurang mampu.
Roby Koen menyatakan bahwa dukungannya untuk pasangan SN-FBN bukan tanpa alasan. Ia merasa dihargai dan terinspirasi oleh keputusan Dr. Simon Nahak untuk memilih Felix Bere Nahak sebagai calon wakil bupati. Bagi Roby, hal ini menunjukkan bahwa Dr. Simon Nahak memberi ruang yang leluasa bagi anak muda untuk turut serta dalam kepemimpinan, memberi kesempatan untuk menjadi pemimpin dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Pak Simon dan Pak Felix sudah meletakkan dasar pemikiran yang sangat tepat dan komitmen yang jelas untuk membangun Malaka. Sebagai anak muda, saya merasa ini adalah kesempatan yang luar biasa, dan saya percaya Malaka akan menjadi kabupaten yang maju, bisa bersaing dengan kabupaten-kabupaten lainnya, berkat kepemimpinan mereka,” ujar Roby Koen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.