Kupang, Mensanewe.com– Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu gelombang penolakan politik. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD NTT menyatakan keberatan keras terhadap opsi pemutusan kontrak tersebut, yang disebut-sebut berkaitan dengan tekanan fiskal daerah dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah, termasuk NTT, yang selama ini masih bergantung pada belanja aparatur untuk menopang pelayanan dasar.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, dalam pernyataan pers di Kupang, Senin (2/3/2026), menilai kebijakan merumahkan PPPK sebagai langkah yang terburu-buru dan berisiko tinggi.
“Kami menyatakan keberatan keras terhadap opsi ‘merumahkan’ atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” tegas Antonius.
Tekanan Fiskal vs Kebutuhan Riil Daerah
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi objektif daerah. NTT hingga kini masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta aparatur teknis di wilayah terpencil dan kepulauan.
Jika ribuan PPPK dirumahkan, dampaknya diperkirakan tidak hanya pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi memicu krisis pelayanan publik. Sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terancam kekurangan guru, sementara puskesmas dan fasilitas kesehatan bisa mengalami penurunan kapasitas layanan.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujar Antonius.
Audit Beban Kerja dan Efisiensi Non-Prioritas
Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak agar Pemerintah Provinsi NTT melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan strategis. Menurut mereka, efisiensi anggaran seharusnya lebih dulu diarahkan pada pos belanja non-prioritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










