Salah satu program unggulannya adalah “Sakti Tetap Sakti”, yang berfokus pada pencapaian Kabupaten Malaka yang sejahtera, berbudaya, dan berdaya saing. “Kepemimpinan yang dilandasi semangat persaudaraan ini akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat Malaka tanpa diskriminasi atau tekanan apapun. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Malaka merasakan manfaat langsung dari program-program yang kami jalankan,” ungkap Simon Nahak.
Semangat kepemimpinan ini dirangkum dalam prinsip “SAKTI” yang meliputi nilai-nilai lokal yang dihargai dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari di Kabupaten Malaka. Prinsip ini berbunyi:
- Soman ida, klaken ida;
- Abut ida, Hun ida;
- Kaen Kelun ba malu, sera kbas ba malu;
- Tane nola tanutuk, kous nola tanotuk;
- Ina no ama hutun renu Rai Malaka nosi foho sai tasi.
Dengan visi dan semangat ini, Dr. Simon Nahak yakin bahwa Malaka dapat berkembang lebih maju, dengan masyarakat yang sejahtera, dan pembangunan yang berkelanjutan untuk semua.
Presiden Prabowo: Menyusun Strategi Transformasi Nasional
Program Makan Siang Gratis ini merupakan bagian dari strategi transformasi nasional yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia. Menurut Presiden Prabowo, program ini sangat penting untuk memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan makanan bergizi sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Dr. Simon Nahak menyampaikan keyakinannya bahwa program ini, yang akan dimulai pada tahun depan, akan memberi dampak positif bagi generasi muda di Malaka. Program ini juga akan menjadi bagian dari strategi besar untuk mewujudkan Malaka yang lebih baik di masa depan.
Dengan dukungan penuh terhadap program Presiden Prabowo, Dr. Simon Nahak berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan menuju kesejahteraan rakyat Malaka. Jika terpilih, ia akan terus bekerja keras untuk mewujudkan visi Malaka yang berbudaya, sejahtera, dan berdaya saing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










