Denpasar, Mensanews.com – Kodam IX/Udayana mengambil sikap tegas dan transparan menyusul meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Yonif TP 834/Wakanga Mere. Untuk merespons insiden yang mengejutkan ini, Kodam IX/Udayana menggelar konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Wakil Kepala Penerangan Kodam, Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H., M.I.P., di ruang wartawan Pendam IX/Udayana, Denpasar, Jumad 8 Agustus 2025.
Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang masih menyisakan banyak tanda tanya, menjadi fokus perhatian institusi militer dan masyarakat. Dalam konferensi pers, Letkol Amir mengungkapkan duka cita mendalam sekaligus memastikan langkah konkret yang sedang diambil Kodam dalam mengusut tuntas kejadian tersebut. “Kami sudah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Subdenpom Ende, Staf Intelijen, dan personel terkait lain untuk mengungkap fakta secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Tim Investigasi dan Komitmen Transparansi
Tim investigasi ini bekerja secara intensif, namun Kodam belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan. Wakapendam menekankan pentingnya transparansi tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menyesatkan publik.
“Kami meminta semua pihak, terutama media dan masyarakat, untuk bersikap bijak menunggu hasil investigasi resmi,” tambahnya. Penegakan asas praduga tak bersalah menjadi pegangan utama agar proses hukum berjalan adil dan tanpa intervensi.
Reaksi Keluarga dan Harapan Keadilan
Pihak keluarga yang diwakili oleh ayah almarhum, Serma Christian Namo, menyatakan keikhlasan menerima takdir sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kodam dan institusi terkait. Ia juga meminta maaf atas pernyataan emosional yang pernah disampaikan di media, yang menurutnya lahir dari rasa sedih dan kecewa mendalam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










