Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bukan Pertama Kali, Puskesmas Waiknuit Diambang Krisis Kemanusiaan

Reporter : Oll Editor: Redaksi
IMG 20250924 WA0019

LEMBATA, MCN – Keluhan terhadap buruknya pelayanan di Puskesmas Waiknuit, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari seorang warga bernama Dominikus Duli, yang kehilangan anaknya akibat dugaan kelalaian dan buruknya penanganan tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.

Menurut Dominikus, kejadian ini bukan kali pertama Puskesmas Waiknuit memberikan pelayanan yang mengecewakan. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus serupa sudah sering terjadi, bahkan hingga merenggut nyawa.

“Bukan pertama kali Puskesmas Waiknuit melakukan pelayanan buruk terhadap masyarakat, tetapi sudah sering kali terjadi,” tegas Dominikus kepada wartawan, Sabtu (21/09).

Baca Juga :  Bupati Malaka Sebut Frans Lebu Raya Sebagai Putra Terbaik NTT

Kematian Bayi dan Penundaan Rujukan

Nasib tragis dialami Bayi malang tersebut meninggal dunia di Puskesmas Waiknuit. Dominikus menduga, kematian itu dipicu oleh pelayanan yang buruk, khususnya dari dokter dan sejumlah perawat.

“Kami sudah meminta rujukan ke rumah sakit di Lewoleba, tapi diulur-ulur. Dokter tidak segera mengambil keputusan, padahal kondisi anak kami ada lendir,sehingga mau rujuk ke RSUD Lewoleba untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sampai akhirnya nyawa anak saya tidak tertolong,” ujar Dominikus penuh kesedihan.

Dominikus juga mengkritisi prosedur dan regulasi di Puskesmas Waiknuit yang menurutnya kerap menyulitkan pasien saat mengajukan rujukan medis.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah Pesparani Tingkat Provinsi Dan Nasional, Gubernur VBL: Kita Siap Dukung Dan Sukseskan

“Selalu ada alasan agar rujukan tidak diberikan. Pasien opname di Puskesmas yang pelayanannya sangat buruk, padahal kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit,” tambahnya dengan nada kecewa.

Pihak Puskesmas: Rujukan Tanggung Jawab Dokter

Dihubungi secara terpisah, Kepala Puskesmas Waiknuit Oni Poli mengonfirmasi bahwa surat rujukan memang merupakan kewenangan dari dokter penanggung jawab, dalam hal ini dokter Erick.