“Jadi kita berharap nanti ada perkembangan ekonomi bagi masyarakat penenun di Malaka, dan tugas kami melakukan verifikasih dokumen depkritif menyesuaikan dengan apa yang ada di dalam dokumen dengan kondisi rill di lapangan”,ujarnya
Disamping perlindungan hukum ada juga perlindungan ekonomi bagi masyarakat lokal penghasil produk-produk khas daerah.
“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, bertemu langsung dengan penenun-penenun di lokasi, kemudian hari ketiga kita lakukan evaluasi apakah yang kita dapat di lapangan dua hari sesuai atau tidak dengan dokumen deskritif, dan ketika di lapangan nanti ada kegiatan yang dilakukan belum tercapai akan kita sempurnahkan, kemudian mungkin ada dicatatan-catatan kita tetapi masyarakat di lapangan tidak melakukan juga kita akan coba sesuaikan”, kata Idris.
Hal senada juga disampaikan Agus Pardede, Tim Ahli Indikasi Geografis, diibaratkan seperti UU sudah ada drafnya dan perlu diharmonisasi, begitu juga dengan Tenun Ikat Fehan, harus adanya harmonisasi. Jika sudah selesai diharmonisasi otomatis dikeluarkan sertifikat untuk Malaka.
Disisi lain kabuapten malaka khusunya tenun ikant Fehan sudah masuk dalam sistem First to file, karena merupakan pihak yang oertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk sebuah merek, dan satu merek hanya akan memperoleh perlindungan Hukum jika merek tersebut telah terdaftar di direktorat Jenderal hak atas kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
“Kekayaan Intelektual ini berkali-kali saya sebutkan di mana-mana first to file. Jadi orang yang mendaftar duluan itu yang diakui walaupun berbeda hanya dua menit karena di situ orang yang mendaftar sudah ada jam, tanggal, waktu, sudah ada di Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jadi tidak bisa dirubah”, jelas Agus.
“Kami ucapkan selamat kepada kabupaten Malaka, mudah-mudahan ini meningkatkan ekonomi masyarakat, tingkat kesejahteraan masyarakat penenun akan lebih baik”, tutup Agus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










