Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tim Kemenkumham RI Tiba Di Malaka, Tenun Ikat Fehan Segera Mendapat Sertifikat

20240130 080431

“Jadi kita berharap nanti ada perkembangan ekonomi bagi masyarakat penenun di Malaka, dan tugas kami melakukan verifikasih dokumen depkritif menyesuaikan dengan apa yang ada di dalam dokumen dengan kondisi rill di lapangan”,ujarnya

Disamping perlindungan hukum ada juga perlindungan ekonomi bagi masyarakat lokal penghasil produk-produk khas daerah.IMG 20240130 WA0004

“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, bertemu langsung dengan penenun-penenun di lokasi, kemudian hari ketiga kita lakukan evaluasi apakah yang kita dapat di lapangan dua hari sesuai atau tidak dengan dokumen deskritif, dan ketika di lapangan nanti ada kegiatan yang dilakukan belum tercapai akan kita sempurnahkan, kemudian mungkin ada dicatatan-catatan kita tetapi masyarakat di lapangan tidak melakukan juga kita akan coba sesuaikan”, kata Idris.

Baca Juga :  Dekranasda Kabupaten Malaka Dapat Pengakuan Kemenkumham RI untuk 14 Motif Tenun Ikat: Uji Petik Menuju Hak Paten

Hal senada juga disampaikan Agus Pardede, Tim Ahli Indikasi Geografis, diibaratkan seperti UU sudah ada drafnya dan perlu diharmonisasi, begitu juga dengan Tenun Ikat Fehan, harus adanya harmonisasi. Jika sudah selesai diharmonisasi otomatis dikeluarkan sertifikat untuk Malaka.

Disisi lain kabuapten malaka khusunya tenun ikant Fehan sudah masuk dalam sistem First to file, karena merupakan pihak yang oertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk sebuah merek, dan satu merek hanya akan memperoleh perlindungan Hukum jika merek tersebut telah terdaftar di direktorat Jenderal hak atas kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Baca Juga :  Arah Baru Kesejahteraan: DTSEN Menjadi Fondasi Penyaluran PKH dan Sembako di Sikka

“Kekayaan Intelektual ini berkali-kali saya sebutkan di mana-mana first to file. Jadi orang yang mendaftar duluan itu yang diakui walaupun berbeda hanya dua menit karena di situ orang yang mendaftar sudah ada jam, tanggal, waktu, sudah ada di Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jadi tidak bisa dirubah”, jelas Agus.

“Kami ucapkan selamat kepada kabupaten Malaka, mudah-mudahan ini meningkatkan ekonomi masyarakat, tingkat kesejahteraan masyarakat penenun akan lebih baik”, tutup Agus.