Malaka, Mensanews.com– Puncak perayaan Hari Bhayangkara Ke-78, 1 Juli 2024 yang diadakan oleh Kepolisian Resor Malaka, Polda NTT, diwarnai dengan upacara resmi yang berlangsung khidmat di Markas Polres Malaka.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh personel gabungan dari berbagai satuan, serta tamu undangan dari berbagai kalangan, termasuk TNI dan pemerintah daerah.
Dalam amanatnya, Kapolres Malaka menyampaikan pesan dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dukungan terhadap percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dalam keadaan sehat wal’afiat,” ujar Kapolres Malaka mengutip pesan Kapolda NTT.
Selaku pimpinan Kepolisian Daerah NTT, saya mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 dan memberikan penghargaan atas kerja keras seluruh personel Polda NTT dalam melayani masyarakat di bumi Flobamora.
“Kapolda NTT menaruh harapan besar kepada seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik dengan kewenangan besar yang dimiliki Polri, yang mencakup hingga tingkat desa. Tema peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 tahun ini adalah Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” yang menggambarkan visi Polri untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional.
Berdasarkan data dari Kantor Kewilayahan Bank Indonesia Provinsi NTT, pertumbuhan ekonomi di provinsi ini masih di bawah rata-rata nasional dan berada di peringkat 30 dari 34 provinsi.
Kapolda NTT menekankan pentingnya peran Polri dalam mendukung pembangunan ekonomi di provinsi ini melalui sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.