KUPANG, MENSANEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Rabu (21/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemasyarakatan sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, baik Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), di setiap wilayah provinsi. Setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memilih dua UPT sebagai lokasi percontohan pelaksanaan pengawasan.
Kedatangan tim Ombudsman RI yang dipimpin Asisten Ombudsman RI, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., beserta rombongan, disambut Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Wawan Irawan.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pengawasan yang dinilainya sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Kupang. Bagi kami, kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi, memperoleh masukan, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat,” ujar Wawan.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara dengan petugas Lapas Kupang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan keluarga yang melakukan kunjungan.
Langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan publik di Lapas Kupang. Pengawasan juga diarahkan untuk menilai kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Melalui pengumpulan informasi secara langsung dari berbagai pihak, pengawasan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan, pelaksanaan prosedur, serta aspek-aspek yang masih memerlukan pembenahan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI memfokuskan pengawasan pada lima aspek krusial yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
- Kelima aspek tersebut meliputi:
Manajemen kamar hunian, termasuk pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan hunian warga binaan. - Pencegahan dan penanganan HALINAR, yakni peredaran handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba.
- Layanan pengaduan, sebagai sarana bagi warga binaan maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut.
- Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Layanan kunjungan, termasuk pelaksanaan prosedur pelayanan bagi keluarga dan masyarakat yang mengunjungi warga binaan.
Kelima aspek tersebut menjadi perhatian dalam menilai pelaksanaan standar pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










