Kebijakan PPN yang mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen ini merespons keresahan masyarakat terkait isu kenaikan pajak yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang digelar pada 31 Desember 2024 lalu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan perpajakan yang baru ini dirancang dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik. Kebijakan ini, lanjutnya, tidak akan menjadi beban bagi masyarakat kecil, tetapi justru untuk menciptakan keadilan serta mendukung kesejahteraan rakyat.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga mengumumkan sejumlah stimulus untuk masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, dan bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini berjumlah 38,6 triliun rupiah, dan kami berkomitmen untuk terus berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Presiden Prabowo dalam penjelasannya.
Dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai kebijakan PPN dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah, Pj. Gubernur NTT berharap agar masyarakat tidak lagi khawatir dan resah terkait perubahan tarif pajak ini. Kebijakan ini, diharapkan, dapat mendukung perekonomian masyarakat secara keseluruhan, tanpa menambah beban pada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










