Kupang, Mensanews.com- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini tidak akan memengaruhi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur NTT dalam komunikasi dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pj. Gubernur Andriko merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam keterangan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti hunian mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang dengan harga jual tinggi lainnya.
“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Andriko, mengutip arahan Presiden. Ia juga menambahkan bahwa barang dan jasa pokok, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki daya beli terbatas.
Pj. Gubernur menjelaskan, beberapa contoh barang yang termasuk dalam kategori mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain apartemen dan kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar, balon udara, pesawat pribadi, senjata api, kapal pesiar, dan yacht. Kebijakan ini, kata Andriko, sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Di sisi lain, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, serta berbagai jasa yang diperlukan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.