Kupang, Mensanews.com- Kepala Bank Indonesia (BI) Wilayah NTT, Agus Sistyo Widjajati, menyampaikan analisis mendalam mengenai perkembangan ekonomi di NTT, baik di tahun 2024 maupun proyeksi untuk tahun 2025. Dalam pemaparannya, Agus menyoroti tiga poin utama yang menjadi indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut.
Apresiasi atas Pertumbuhan Ekonomi NTT pada Tahun 2024
Agus memulai dengan memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur NTT, Andriko Susanto, atas keberhasilannya dalam mengawal pertumbuhan ekonomi NTT yang mengalami peningkatan.
Pada tahun 2024, ekonomi NTT tercatat tumbuh 3,73 persen (yoy), sebuah angka yang lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar 3,47 persen. Agus menjelaskan bahwa konsumsi, baik konsumsi rumah tangga maupun pemerintah, masih menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi ini. Namun, yang lebih penting adalah adanya peningkatan kinerja sektor-sektor lainnya yang menunjukkan daya beli masyarakat NTT tetap terjaga meskipun ada berbagai keterbatasan.
“Konsumsi masih menjadi kontributor utama, namun hal ini dibarengi dengan peningkatan kinerja sektor lainnya yang mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat NTT terjaga dengan baik. Ini menunjukkan bahwa ekonomi NTT mampu menopang diri di tengah keterbatasan yang ada,” jelas Agus dalam kegiatan Duduk Ba Omong : Transformasi Ekonomi NTT yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan yang berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Selasa (11/2/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa perekonomian yang meningkat mendukung perbaikan daya beli, yang tercermin dari kenaikan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Selain itu, Agus menilai peningkatan nilai tambah dari sektor-sektor ekonomi juga berkontribusi terhadap realisasi konsumsi masyarakat dan peningkatan tabungan.
2. Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi NTT pada Tahun 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










