Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Operasi Keselamatan Turangga 2025: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Fokus Utama Kepolisian di Wilayah Polres Malaka

IMG 20250211 WA0039

Malaka, Mensanews com– Dalam rangka Operasi Keselamatan Turangga 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Polres Malaka fokus pada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP I Wayan Suardika, S.H., yang diikuti oleh personel Sat Lantas dan Polres Malaka, dan telah berlangsung sejak 10 Februari 2025.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika, S.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas menjelang Idul Fitri 1446 H, serta menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Malaka.

12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi

Dalam operasi kali ini, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian, yang disampaikan langsung oleh Kapolres dan Kasat Lantas. Pelanggaran-pelanggaran ini dinilai sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Berikut adalah rincian 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut:

  1. Menggunakan Telepon Genggam saat Berkendara
    Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengendara dari jalan, yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
  2. Pengendara di Bawah Umur
    Pengendara yang belum cukup umur memiliki keterbatasan dalam hal pengendalian kendaraan dan pemahaman aturan lalu lintas, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
  3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
    Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi keseimbangan dan kontrol sepeda motor.
  4. Tidak Memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Helm SNI dirancang untuk melindungi pengendara sepeda motor dari cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Tidak menggunakannya dapat memperbesar dampak cedera.
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman pada Kendaraan Roda Empat
    Sabuk pengaman adalah alat keselamatan penting yang dapat mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan pada kendaraan roda empat.
  6. Mengemudi dalam Pengaruh Minuman Keras atau Alkohol
    Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang sangat berbahaya, karena dapat menurunkan konsentrasi dan kemampuan pengendara dalam mengendalikan kendaraan.
  7. Melawan Arus Lalu Lintas
    Pelanggaran ini sangat berbahaya, karena berisiko tinggi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang bergerak sesuai arah.
  8. Melebihi Batas Kecepatan Maksimum yang Diperbolehkan
    Mengemudi dengan kecepatan tinggi dapat mengurangi waktu reaksi dalam menghadapi situasi darurat, meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
  9. Menggunakan Knalpot yang Tidak Sesuai Standar (Bising)
    Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat mengurangi kewaspadaan pengendara dan menyebabkan gangguan kesehatan.
  10. Mengangkut Muatan Melebihi Kapasitas yang Ditentukan
    Mengangkut muatan yang melebihi kapasitas kendaraan dapat mengurangi kestabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  11. Menggunakan Lampu Isyarat (Strobo) yang Tidak Sesuai Peruntukannya
    Penggunaan lampu strobo atau sirine yang tidak sesuai dengan peraturan dapat membingungkan pengendara lain, serta menimbulkan potensi kecelakaan.
  12. Menggunakan Plat Nomor Kendaraan Khusus atau Palsu
    Plat nomor kendaraan yang palsu atau tidak sesuai aturan dapat menyulitkan petugas dalam identifikasi kendaraan yang melanggar hukum.
Baca Juga :  Bagi Anggota Yang Terbukti Ikut Berpolitik Praktis, Kapolres Malaka Tegaskan Akan Beri Sanksi

Tujuan Operasi: Menciptakan Budaya Berlalu Lintas yang Tertib dan Aman

IPDA Kresna Ola, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas, menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan Turangga 2025 ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di masyarakat.