Maumere, MNC – Duka mendalam menyelimuti masyarakat Kabupaten Sikka dan umat Katolik di Flores atas wafatnya Pater Nikolaus Naumann SVD, seorang imam misionaris asal Jerman yang telah mendedikasikan lebih dari setengah abad hidupnya untuk melayani umat di Indonesia.
Kabar kepergian Pater Nikolaus Naumann, yang akrab disapa Pater Klaus, datang dari tanah kelahirannya di Theley, Jerman. Ia menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 24 Juli 2025 pukul 15.20 waktu setempat atau 23.20 WITA, setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit.
Menanggapi kabar duka ini, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, menyampaikan rasa belasungkawa mendalam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Very Awales, pada Kamis (25/07/2025).
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Sikka, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Pater Nikolaus Naumann SVD. Beliau adalah sahabat, gembala, dan pelayan umat yang penuh cinta dan pengabdian,” ujar Very Awales.
Lima Dekade Pengabdian di Flores
Pater Klaus lahir pada 6 Desember 1948 di Jerman dan mulai menjalani misi pastoralnya di Indonesia sejak tahun 1975. Dalam rentang waktu yang panjang itu, ia melayani di berbagai wilayah di Flores, termasuk Paroki Benteng Jawa dan Paroki Kewapante. Lebih dari sekadar seorang imam, Pater Klaus dikenal sebagai pribadi yang rendah hati, aktif, dan peduli terhadap pembangunan umat, khususnya kaum muda.
Ia dikenal luas karena perannya dalam pembinaan anak muda melalui olahraga, terutama sepak bola, dan menjadi inspirasi dalam menjembatani nilai-nilai iman dengan kehidupan sosial masyarakat.
Selain karya pastoralnya, ia juga menjabat sebagai Direktur CARINA (Caritas Indonesia) Keuskupan Maumere pada tahun 2006 hingga 2016. Dalam posisi ini, ia terlibat langsung dalam pelayanan sosial dan kemanusiaan, termasuk tanggap bencana, pemberdayaan ekonomi, dan pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










