Ia menekankan bahwa program pengiriman pemuda ke luar negeri harus menjadi bagian dari strategi pembangunan SDM dan transformasi sektor pertanian.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat: Jangan Biarkan Mereka Jalan Sendiri
Rafael Raga menyoroti pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa ilmu dan semangat yang dimiliki Alan dan Kevin akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan pendampingan, akses terhadap lahan, serta kebijakan yang mendorong regenerasi petani muda.
“Mereka aset daerah. Pemerintah harus hadir memberi dukungan, jangan biarkan mereka jalan sendiri,” tegas Rafael.
Ia juga mengajak masyarakat Talibura dan sekitarnya untuk membuka ruang bagi generasi muda yang ingin terjun ke sektor pertanian dengan pendekatan yang lebih modern.
Langkah Selanjutnya: Transfer Ilmu ke Komunitas Petani Muda
Setelah pertemuan ini, Alan dan Kevin dijadwalkan akan menggelar sejumlah workshop dan pelatihan di Kecamatan Talibura serta beberapa wilayah lain di Kabupaten Sikka. Program ini dirancang sebagai bagian dari proses transfer ilmu dan teknologi kepada petani lokal, dengan harapan bisa mengubah wajah pertanian tradisional menjadi lebih adaptif dan produktif.
Potret Harapan Baru dari Tanah Kering
Kisah Alan dan Kevin menjadi potret optimisme di tengah berbagai tantangan pembangunan sektor pertanian di Nusa Tenggara Timur. Dalam konteks perubahan iklim dan kebutuhan akan ketahanan pangan, langkah mereka membuktikan bahwa investasi pada generasi muda dan pengetahuan global bisa menjadi kunci perubahan nyata di daerah.
Jika diberi dukungan yang tepat, bukan tidak mungkin Talibura dan wilayah-wilayah kering lainnya di Sikka akan menjadi contoh sukses transformasi pertanian berbasis teknologi di Indonesia Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










