Malaka, Mensanews.com– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mencoreng kehidupan manusia.
Menanggapi hal tersebut sebagai Kepala Daerah kabupaten Malaka, Dr. simon Nahak, S.H., M.H., akan berupaya kembali mengaktifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, yang telah diatur dalam perpres nomor 69 tahun 2028.
“Tentu perluh adanya strategi dan upaya pemerintah, memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari berbagai pihak dan berupaya mengaktifan kembali gugus tugas yang fakum selama ini”, jelas SN kepada Mensanews.com di Malaka, Selasa 6 Juni 2023.
Untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, sangat dibutuhkan peran dari gugus tugas, karena gugus tugas dapat melakukan pelaporan dan evaluasi sehingga dapat memudahkan pencegahan terjadinya TPPO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.