Menurutnya, keberadaan kantor yang representatif akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja aparatur Kanwil Kemenham NTT, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan, dan pemajuan HAM di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Masa Pinjam Pakai Tiga Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, jangka waktu pinjam pakai ditetapkan selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan tidak dapat diperpanjang.
“Selama masa peminjaman, pihak Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” jelas Oce.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov NTT sebagai pemilik aset tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan penggunaan aset sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Status Aset Tetap Milik Pemprov NTT
Perjanjian ini juga memuat ketentuan tegas terkait status kepemilikan aset. Seluruh tanah dan bangunan yang dipinjamkan tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi NTT dan tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, maupun dialihfungsikan kepada pihak lain oleh pihak peminjam.
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, sebagai cerminan semangat kerja sama antarinstansi pemerintah.
Perkuat Sinergi dan Penegakan HAM di NTT
Kerja sama antara Pemprov NTT dan Kanwil Kementerian HAM NTT ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan dan perlindungan HAM di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dengan dukungan fasilitas yang memadai, Kanwil Kemenham NTT diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










