Kupang, Mensanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan kelembagaan dan operasional penegakan hak asasi manusia (HAM) di daerah.
Hal ini diwujudkan melalui kerja sama resmi antara Pemprov NTT dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) NTT terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Aset Daerah oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Kanwil Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026) siang di Ruang Kerja Gubernur NTT, Kota Kupang.
Turut hadir mendampingi Gubernur NTT dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alekson Lumba, sebagai pihak teknis yang menangani pengelolaan barang milik daerah.
Pemanfaatan Aset Daerah untuk Kepentingan Strategis HAM
Dalam perjanjian tersebut, Pemprov NTT meminjamkan dua bidang tanah dengan total luas 3.440 meter persegi yang berlokasi strategis di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Lokasi ini dinilai representatif untuk mendukung aktivitas kelembagaan Kanwil Kementerian HAM NTT dalam memberikan pelayanan publik.
Selain aset tanah, terdapat pula lima unit bangunan yang diserahkan untuk dimanfaatkan, yakni:
-Gedung kantor utama seluas 285 meter persegi
-Pos jaga
-Area parkir
-Gudang
-Bangunan kantin
Seluruh fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT selama jangka waktu pinjam pakai yang telah ditetapkan.
Gubernur NTT: Optimalkan Aset Daerah untuk Pelayanan Publik
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemprov NTT untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugas operasional dan teknis di bidang hak asasi manusia,” ujar Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










