Lebih jauh, sumber tersebut mengingatkan bahwa jika polemik ini berlanjut ke ranah hukum, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT berpotensi kalah telak.
“Ia menegaskan bahwa proses perkara di PTUN, Dinas P dan K akan kalah dobel-dobel. Jangan sampai membuat malu Gubernur akibat ulah staf,” ungkapnya dengan nada serius.
Menurutnya, langkah-langkah administratif yang tidak taat asas dan bertentangan dengan perintah pimpinan tertinggi daerah hanya akan memperlemah posisi pemerintah sendiri di mata hukum dan publik.
Diminta Hentikan Manuver dan Taat Instruksi
Polemik Kepsek SMKN 5 ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan internal sekolah, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan dan loyalitas birokrasi. Oleh karena itu, Ambros Kodo diminta segera menghentikan manuver yang berpotensi menciptakan konflik vertikal antara Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Ini bukan soal ego pejabat, tapi soal kepatuhan pada sistem pemerintahan. Kalau Gubernur sudah perintahkan aktifkan kembali, maka wajib dilaksanakan,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT maupun Ambros Kodo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Polemik ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kewibawaan kepemimpinan daerah, kepastian hukum, serta stabilitas birokrasi pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










