Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT Menyerahkan LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020

Kupang, Mensanews.com- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menghadiri Rapat Paripurna kelima DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021, dengan agenda utama  : Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT TA. 2020 yang dirangkai dengan agenda acara Pembentukan Pansus Pembahasan LKPJ Guberbnur NTT dan Pengumuman Komposisi Fraksi PAN Periode 2021-2022. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sudang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, Para Wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : P. Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti secara luring maupun daring oleh 33 Anggota DPRD Provinsi NTT.

Baca Juga :  Gubernur Laiskodat Pantau Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Media di Kupang

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, dengan  menyampaikan jumlah kehadiran anggota DPRD yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna. “Sesuai ketentuan Pasal 19  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tetabng Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa : “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”, jelas Emi Nomleni yang juga adalah Ketua DPD PDIP NTT.

Dalam intisari Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTT, dalam buku yang dibagikan kepada seluruh peserta rapat, disampaikan bahwa LKPJ ini adalah uraian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov NTT, mengacu pada pasal 11 dan 12 UJndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, urusan Pemerintahan sebagai dimaksud, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Unsur Pengawas, dan Urusan Pemerintahan Umum. LKPJ yang diserahkan mengacu pada salah satu rekomendasi DPRD NTT pada LKPJ Tahun 2019, menyajikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Buka Kegiatan GTRA, Gubernur VBL: Aset-Aset Tanah Di NTT Harus Jelas Legalisasinya

Selanjutnya, disaksikan oleh Pimpinan dan 33 Anggota DPRD Provinsi NTT, yang hadir secara luring maupun daring, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan LKPJ pada forum Rapat Paripurna. “Sebagai Gubernur, saya menyerahkan dokumen LKPJ kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT untuk dibahas lebih lanjut” kata mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni. “Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, kami menerima dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti” respons Nomleni saat menerima dokumen LKPJ dari Gubernur NTT.