Proyek Lima Tahun Berbasis Sejarah Panjang Kerja Sama
Proyek pengelolaan DAS lintas batas ini dirancang berlangsung selama lima tahun, sebagai kelanjutan dari proses kerja sama panjang antara Indonesia dan Timor Leste yang telah dimulai sejak 2015.
Tonggak penting kerja sama tersebut adalah penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu oleh tim gabungan kedua negara yang dipimpin Luiggimike Riwu-Kaho. Dokumen strategis ini kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh pejabat tinggi dari kedua negara.
Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Ida Bagus Putera Parthama selaku Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL). Kesepakatan tersebut menjadi landasan hukum dan teknis dalam implementasi pengelolaan DAS terpadu lintas batas.
Tantangan dan Harapan
Pengelolaan DAS lintas negara menghadapi tantangan kompleks, mulai dari perbedaan kebijakan, keterbatasan sumber daya, hingga tekanan perubahan iklim. Namun demikian, keberadaan komite ini diharapkan mampu menjadi platform efektif untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat pertukaran data, serta mendorong aksi nyata di lapangan.
Kludolfus menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem lintas batas.
“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab merawatnya ada pada kita semua,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Joint Forestry Working Group Committee di tingkat provinsi, NTT kini berada di garis depan dalam praktik pengelolaan lingkungan berbasis kerja sama internasional. Model ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Timor Leste, tetapi juga menjadi contoh bagi pengelolaan sumber daya alam lintas batas di kawasan lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










