Malaka, Mensanews.com– Setelah sekian bulan menunggu keputusan dua Ranperda disahkan DPRD Malaka, akhirnya terlaksana.
Akhir Tahun 2021, Dua Ranperda, Termasuk Ranperda Untuk Gaji Fukun atau Lembaga ADAT Disahkan DPRD Malaka menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Malaka.
Pertama, Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022.
Kedua, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Terkait Ranperda kedua dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak.
“Tadi sudah disahkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” jelas Agustinus, Senin 20 Desember 2021.
Sementara Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022 masih ditunda hingga selesai makan siang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.