Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dua Ranperda Disahkan DPRD Malaka

IMG 20211228 WA0031

Malaka, Mensanews.com– Setelah sekian bulan menunggu keputusan dua Ranperda disahkan DPRD Malaka, akhirnya terlaksana.

Akhir Tahun 2021, Dua Ranperda, Termasuk Ranperda Untuk Gaji Fukun atau Lembaga ADAT Disahkan DPRD Malaka menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Malaka.

Pertama, Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022.

Kedua, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Terkait Ranperda kedua dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak.

Baca Juga :  Nada Syukur dan Terima Kasih Warnai Misa HUT ke-9 Kabupaten Malaka

“Tadi sudah disahkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” jelas Agustinus, Senin 20 Desember 2021.

Sementara Ranperda tentang APBD Kabupaten Malaka Tahun anggaran (TA) 2022 masih ditunda hingga selesai makan siang.