MALAKA, Mensanews.com- Kepadatan warga saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Webriamata, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sempat memicu kekhawatiran terjadinya keributan akibat antrean yang tidak tertib.
Merespons laporan masyarakat, Kasat Samapta Polres Malaka, Agustinus Sabon Eban, S.H., bersama personel gerak cepat, langsung mendatangi SPBU Webriamata pada Kamis, 24 September 2026.
Kehadiran personel kepolisian tersebut bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi memastikan proses pengisian BBM berlangsung tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa saling mendahului.
Polisi Gerak Cepat Setelah Terima Laporan Masyarakat
Sebelumnya, masyarakat melaporkan kondisi SPBU Webriamata yang dipadati warga saat pengisian BBM. Situasi semakin sulit dikendalikan karena sebagian warga disebut tidak mau mengalah dan tidak tertib dalam antrean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Samapta Agustinus Sabon Eban bersama personel bergerak menuju lokasi.
Setibanya di SPBU Webriamata, polisi langsung melakukan penertiban dengan mengatur lalulintas kedaraan, baik Roda 2 maupun Roda 4 dari satu arah, baik dari pintu masuk maupun pintu keluar sehingga kendaraan yang tadinya macet tidak beraturan dapat terurai dan kembali lancar dan tertib sekaligus melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang mengantre.
Kasat Samapta meminta warga untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati hak pengguna kendaraan lainnya.
“Masyarakat yang sedang melakukan antrean di SPBU agar bisa tertib mengantri, jangan saling mendahului satu sama lain,” imbau Agustinus.
Imbauan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Antrean yang sebelumnya berlangsung tidak beraturan perlahan menjadi lebih tertib. Pengisian BBM pun dapat berlangsung dalam suasana yang lebih tenang dan terkendali.
Polisi Hadir untuk Cegah Keributan
Langkah cepat Polres Malaka ini menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di SPBU, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










