“Semua itu akan didistribusikan ke perusahaan telur ayam yang ada di Tablolong. Harga jagung yang kita sudah sepakati sebesar 3.200 rupiah. Tapi kalau ada yang lebih dari itu, silahkan bapa-ibu jual, namun harga terendah 3.200 rupiah. Jadi kalau 5,4 ton berarti bisa dapat 15 juta rupiah lebih per ha. 30 persen dari uang ini harus dipakai untuk beli ternak. Bisa sapi betina produktif atau bisa paket kambing 5 ekor dan ayam 25 ekor. Atau juga babi 5 ekor dan ayam 25 ekor. Paket ini bertujuan untuk tingkatkan kapasitas ekonomi keluarga, “jelas Lucky
Dilanjutkan Lucky sistem transaksi dilakukan by bank yakni bank NTT. Masing-masing petani harus punya rekening bank NTT. 70 persen dicairkan sementara 30 persen auto blokir.
“Nanti setelah dinas peternakan sudah siapkan ternaknya, uang itu (yang diblokir) baru dicairkan. Ini untuk beri jaminan bahwa semua desain yang disiapkan apa adanya dan petani tidak alami kerugian. Kita berharap penyuluh, pendamping, ketua kelompok dan anggota serta dinas pertanian kabupaten untuk lakukan komitmen ini. Keberhasilan yang kita capai tidak boleh berhenti, kita harus segera siapkan diri untuk musim tanam dua. Tahun ini target kita untuk TTS adalah 5.000 ha baik untuk musim tanam Asep (April sampai September) maupun Okmar (Oktober-Maret), “harap Lucky.
Sementara itu, Bupati TTS Eugusem Piter Tahun dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Gubernur NTT. Karena baru pertama kali seorang Gubernur kunjungi Oe’ekam.
“Jangan takut untuk tanam dan tanya kami jual di mana. Karena semuanya pasti akan dibeli. Kita senang dengan kondisi ini. Masih ada air di kali untuk tanam April sampai Juli. Mari kita manfaatkan ini, ” kata Piter Tahun.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut para staf khusus Gubernur, Wakil Bupati TTS, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov dan Kabupaten TTS, masyarakat petani dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










