“Percepatan-percapatan sangat kita butuhkan dalam membangun NTT. Bupati-bupati yang hebat kita butuhkan untuk bawa Provinsi ini jalan lebih cepat. Presiden telah tetapkan agar tahun 2024 stunting secara nasional harus turun jadi 14 persen. Saat kami memimpin, stunting NTT capai 42 persen, hari ini telah turun jadi 23 persen. Tapi ini tetap memalukan. Kita harus kerja keras kasih turun jadi satu digit. Karenanya perlu pengendalian dan desain kependudukan terutama dari kelompok masyarakat miskin. Cek para penerima PKH agar anak cukup dua. Nah untuk kerja-kerja besar ini kita butuh Bupati-Bupati yang hebat, “jelas Gubernur Laiskodat.
Di akhir arahannya, Gubernur Laiskodat berpesan kepada para penjabat bupati agar menjalankan Pemerintahan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat.
“Perhatikan juga pengendalian covid-19. Harus diikuti dengan penganggaran yang benar serta pemantauan dan pengendalian sampai tahap mikro khususnya sampai tingkat RT. NTT termasuk salah satu Provinsi yang diminta Presiden untuk perhatikan penerapan protokol kesehatan pada tingkat mikro, “pungkas Gubernur VBL.
Setelah pelantikan Penjabat Bupati dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua PKK/Dekranasda pada empat kabupaten tersebut oleh Wakil Ketua Tim PKK/Dekranasda NTT, Maria Fransisca Djogo.
Setelah acara pelantikan Gubernur VBL melanjutkan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Kabupaten Kupang.
Tampak hadir pada upacara pelantikan yang dilaksanakan dalam protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni Wagub NTT, Josef A. Nae Soi, Wakil Ketua DPRD NTT, Christian Mboeik, Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT, perwakilan pimpinan DPRD dari 4 kabupaten, rohaniwan pendamping, insan pers dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










