“Ini 3 (tiga) tahun.! saya pastikan akan keliling ke semua desa. Itu sudah menjadi komitmeni. Jadi Bapak dan mama duduk diam-diam saja di rumah, kerja saja apa yang menjadi tanggungjawab dan pekerjaan bapak mama karena kami akan keliling tempat-tempat yang kami datang kampanye istilah adat “sabete saladi hakneter haktaek ba hika hafoli malu ba hika halirin lulik sia, ba hika sabat ai leut” .
“Berkeliling ke semua Desa juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas keyakinan kami bahwa Suara rakyat adalah suara Tuhan. Setiap manusia memiliki hak suara satu suara. Jadi suara bapa mama itu suara Tuhan. Karena itu bapak tak perlu ragukan komitmen kami”, tandas Bupati Malaka.
Garuda telah mengenakan sayap. sekali terbang tidak akan mundur lagi. Jangankan tiga tahun satu haripun saya bisa lakukan apa yang bisa buat masyarakat Malaka bangga, sebab saya datang untuk bekerja saya bukan datang untuk mencari harta saya bukan datang untuk mencari nama besar tapi saya datang untuk bekerja buat masyarakat Rai malaka dan itu saya akan buktikan saya siap untuk kerja siang dan malam demi Rai Malaka.
Bupati Simon mengakui bahwa dirinya sebagai anak petani biasa nafaho Rai nola ba Rai se kalan to’o ba Rai kalan nika (anak petani bisa tova kebun dari malam sampai malam kembali) jadi tidak usah takut soal kerja.
“OPD sia lalika hatauk, lalika neon ki’i karena pasti ita ho malu ktomak supaya kita bisa bekerja. Bapak dewan sia, ibu dewan sia lalika hatauk, neon kbit Tan ita ho malu Karian (OPD sekalian jangan takut, jangan kecil hati karena yang pasti kita harus bersatu supaya kita bisa bekerja. Bapak dewan sekalian, ibu dewan sekalian jangan takut, kuatkan tekad karena kita sama-sama bekerja)”, ujar Bupati Simon mengakhiri sambutannya. (Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










