Kalau hanya seroja ya amanlah. Jadi jangan kita usir babi hutan dibawah dengan kera diatas sekaligus yang injak pasti tanaman itu. Tidak mungkin tidak ada yang kita injak.
Wagub Josef tegaskan uang bantuan Seroja masih ada, Jadi stop sebarkan isu murahan yang menuding pemrov NTT. Sebenarnya, situasi ini sempat membuat kami marah, tetapi mau marah siapa? Pasalnya tidak semua orang NTT mengerti duduk persoalannya.
“Semua bantuan saat ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kalau berpikir bahwa kita ini sudah miskin jadi uangnya bisa dipakai saja untuk yang lain, maka akan terjadi tumpang tindih, karena pemerintah pusat terus menerus gelontorkan bantuan”, tandas Josef
Sambung Josef, bagi mereka yang terus nyinyir dengan pemprov saya katakan akan tiba waktunya mereka akan mengerti; BNPB akan bagikan uang, PU bagikan uang, dan Dinas Sosial juga bagikan uang. Untuk sekarang ini kepada siapa kita mau berikan ini uang. Sedangkan pemerintah pusat terus memberi.
Menurut Wagub NTT, Pemerintah provinsi lagi koordinasi dengan pemerintah pusat supaya bantuan-bantuan yang menjadi wewenang pemerintah pusat segera dilakukan. Agar apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi sayangnya, masih banyak sekali wewenang dari pemerintah pusat contoh bantuan Rumah, terus kemudian rumah yang rusak berat, yang 50 juta, 25juta, 10juta, itukan BNPB belum bayar.
“Bantuan sosial kita bagikan beras. Masa kita ambil lagi uang bantuan orang lain untuk beli beras ‘kan tidak mungkin, dan itu tidak dibolehkan. Ya seperti di Rote, dimana belum kita bantu. Kita tidak tahu apakah ini pemerintah kabupaten punya atau provinsi. Bantuan itu berupa bansos atau apa? Kalau rumah, itu dari pemerintah pusat. Nah, kalau misalkan mereka tidak ada makanan minta di kita ya pasti kita akan bantu”, pungkas Josef. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










