Sementara itu General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara Joshua Simanungkalit mengungkapkan rencana PLN untuk bangun PLTP di Flores yakni PLTP Mataloko di Ngada dalam waktu dekat diikuti Ulumbu di Manggarai dan Atadei di Lembata.
“Kami minta dukungan pemerintah Provinsi supaya proyek ini bisa berjalan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat di NTT. Kita minta dukungan untuk beberapa perizinan lokasi dan izin-izin lainnya serta pengadaan tanah.Kami juga akan segera melaksanakan arahan pa Wagub untuk turun lapangan setelah PPKM, “jelas Joshua.
Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusra, Gregorius Adi mengungkapkan surat izin penetapan lokasi untuk Mataloko telah disampakan kepada pemerintah Provinsi NTT. Sementara untuk Ulumbu dan Atadei masih disusun.
“Surat ini sudah kami lampiri dengan dokumen rencana pengadaan tanah sesuai ketentuan terbaru. Kami mohon dibantu untuk kemudian kita bersama-sama membentuk tim pengadaan tanah,”jelas Gregorius.
Dalam kesempatan tersebut pihak PLN mengungkapkan kekuatan PLTP Mataloko adalah 2 x 10 MW, Ulumbu 5 dan 6 sebesar 2 x 20 MW dan Atadei 10 MW. Menurut rencana PLTP Mataloko dan Ulumbu 5 akan beroperasi pada 2025, Ulumbu 6 beroperasi 2026 dan Atadei tahun 2027.
Tampak hadir secara virtual yakni Executive Vice President Divisi Energi Baru dan Terbarukan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Cita Dewi, General Manager NTT, Agustinus Jatmiko, Perwakilan dari Kementerian ESDM dan beberapa Manager PT PLN Pusat, Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ngada, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lembata, perwakilan kantor Wilayah BPN NTT . Turut mendampingi Wagub NTT, Kadis ESDM NTT dan Kadis penanaman Modal dan PTSP NTT. (*/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










