Maumere, Mensanews.com– Momen purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian. Hal ini ditekankan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan dana purnabakti KORPRI kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Penyerahan dilakukan dalam Apel Kesadaran ASN yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Sikka, Rabu (17/9/2025).
Dalam amanatnya, Wabup Simon menyampaikan penghormatan tinggi terhadap para ASN yang telah menyelesaikan masa tugas formal mereka. Namun, ia menegaskan bahwa purnabakti hanyalah sebuah status administratif bukan akhir dari kontribusi kepada masyarakat.
“Purnabakti hanya status ASN, namun karya kemasyarakatan tetap dilaksanakan. Pikiran dan pengalaman para senior tetap kami harapkan untuk membangun Kabupaten Sikka tercinta,” ujar Wabup Simon.
Pengabdian yang Tak Berhenti di Meja Kerja
Wabup Simon mengajak seluruh ASN yang masih aktif untuk meneladani semangat dan dedikasi para senior mereka yang purnabakti. Ia juga berharap, para ASN purnabakti tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai bidang pembangunan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan.
“Terima kasih atas segala karya dan pengabdian. Semoga Tuhan selalu memberkati dalam karya selanjutnya,” tuturnya, disambut tepuk tangan hangat peserta apel.
Daftar ASN Purnabakti dan Penghargaan Pemerintah
Kesembilan ASN yang menerima SK pensiun dan dana purnabakti per 1 Oktober 2025 berasal dari berbagai jabatan penting, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Jabatan Fungsional. Mereka adalah:
Drs. Lukman, M.Si – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Drs. Servasius Sewar – Inspektur Kabupaten Sikka
Drs. Marianus Andreas Anti, M.Si – Sekretaris Bapperida
Fransiskus Heribertus – Jabatan Fungsional Kabupaten Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










