Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soal Isolasi Mandiri, Ini Penjelasan Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19

Drs. Gabriel Seran, MM, Kalak BPBD Kab. Malaka, Koordinator/Wkl Sekretaris Satgas Penanganan Covidv19 Kab. Malaka

Menurutnya, yang dilakukan Forum Pemuda Malaka hanya berupa diskusi liar ya mau bagaimana. Paling tidak kami (satgas covid-19) diberitahu secara lisan atau undangan resmi bahwa kita sama-sama melaksanakan diskusi khusus untuk membenah penangangan covid-19 di Kabupaten Malaka, entah itu secara daring kami siap. Artinya harus dikonfirmasi dulu baru dimuat di berita. Kami juga bingung etika persnya bagaimana, jadi paling kurang kami dikonfirmasi.

“Melalui media ini, saya tegaskan boleh saja Forum Pemuda ke, Forum apalagi kalau menilai harus dicek dulu kebenarannya apakah penilaian itu ada dasarnya yaitu atas dasar apa saja? Dan forum itu apakah legal? Untuk memberikan penilaian terhadap pemerintah mestinya keberadaan forum itu legal atau tidak? Ya kalau dia legal ya dia undang pemerintah juga untuk kita bicarakan bersama tidak bisa dia memfonis pemerintah bahwa pemerintah Kabupaten Malaka itu tidak punya nurani.

Jadi kalau untuk penanganan covid di Kabupaten Malaka ya belum optimal itu lantas karena Covid-19 inikan Pandemi. Pandemi itu dia bukan tanggujawab pemerintah saja tetapi masyarakat itu yang menjadi kekuatan utama menghadapi virus penanganan Covid-19. Beda dengan epidemic kalau pandemi dia kekuatan ada pada rakyat karena itu kembali kepada kesadaran masyarakat dan masyarakat kita sudah himbau.

Baca Juga :  *Patriotisme Raja Sobe Sonba'i III Harus Terus Dilanjutkan Putra-Putri Daerah*

Kita sudah keluarkan surat lewat desa, camat dan sebagainya untuk disiplin dalam penerapan protokol covid-19. Itu saja mereka (masyarakat) tidak respon. Ketertiban kita bagi masker, kita tertibkan dan pembagian maskerpun sampai ditengah jalan maskernya dipegang saja.

Padahal untuk melawan virus covid-19 itu bukan kekuatan hanya pada pemerintah tetapi kekuatan utama ada pada rakyat. Jadi kita harus saling bersinergi antara pemerintah dan rakyat. Kalau pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga tetapi rakyatnya santai-santai saja, itu sama saja.

Soal penguburan jenazah mau oleh petugas atau oleh keluarga itu wajar-wajar saja, sesuai dengan ketentuan, penguburan jenazah sekarang ini tidak harus oleh petugas. Kalau keluarga meminta untuk melakukan penguburan sendiri juga boleh tetapi dengan alat perlindung diri.

Baca Juga :  Gandeng Kapolres Malaka, Bupati Simon Tinjau Vaksinasi Massal

Biaya transportasi belum dibayar itu bukannya uang tidak ada tetapi kita terkendala karena aturan. Dan menyangkut mogok karena transportasi atau honor belum dibayar, ya itu memang pemerintah akui. Karena waktu proses awal dari bulan januari sampai dengan bencana 4 april 2021 itu kan ada beberapa pejabat, setelah masa transisi dari SBS itu ada PLH. PLH itu Pak Sekda dan itu sistem kewenangan terbatas kaitannya dengan uang.

Soal uang, dijelaskannya, PLH memiliki keterbatasan kewenangan. Penjabat itu ada kewenangan tetapi harus disampaikan ke Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri). Baru sampai pada sekarang Bupati Defenitif baru boleh kita bayar uang transportasinya mereka atau insentif itu. Dan itu prosesnya bukan uang pribadi jadi kita kasih masuk hari ini langsung cair. Prosesnya itu kita ajukan dari Dinas Teknis dalam hal ini oleh Dinas Sosial mengajukan rencana kebutuhan biaya LKMD ke Inspektorat daerah untuk melakukan ferifikasi untuk dilakukan review nanti hasil review itu baru perlu diterbitkan rekomendasi untuk pencairan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Akui Daerahnya Berada Di Perbatasan, Bupati Simon : Butuh Alumni Praja IPDN Yang Paham Ilmu Politik Pemerintahan

Jadi ada mekanismenya bukan kita omong langsung kita cabut disaku kita kasih. Kalau aturan tidak memperbolehkan kami yang menangani ini juga tidak gila sorong diri supaya orang tangkap. Kita namanya kerja itu semua ikut aturan.

Yang penting prinsip kami itu mau dari petugas penguburan, mau dari keluarga, boleh-boleh saja bahkan banyak pasien covid yang meninggal ada keluarga yang maunya kubur sendiri. Tetapi kalau meminta petugas yang mengubur Jenaza Covid, boleh dibantu oleh keluarga tetapi mereka harus dibekali juga alat pelindung diri. (Oll)