“Kita patut apresiasi tim Inspektorat karena berhasil sehingga terjadi pengembalian uang negara sebesar Rp1.624.937.537”, tandasnya.
Tidak hanya 99 anggaran desa yang diperiksa karena Inspektorat Malaka ini juga telah memeriksa 23 desa lainnya dan menemukan kerugian negara sebesar Rp5.740.593.100 dan pengembaliannya sebesar Rp304.753.798.
Demikian juga pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), Puskesmas dan Camat dan adanya temuan sebesar Rp3.151.636.916 dengan pengembalian sebesar Rp897.700.279. Sehingga total uang negara yang diamankan dalam masa audit 100 hari kerja sebesar Rp2.522.657.803.
Lebih lanjut, Bupati Simon mengakui keberhasilan pelaksanaan audit melalui Program 100 Hari Kerja berjalan lancar dan sukses, karena kemitraan bersama OPD, DPRD, TNI/Polri, masyarakat dan media.
“Kita harapkan Inspektorat terus bekerja dan kita mengapresiasi kerja dari inspektorat di bawah kendali Pak Remi Leki karena setiap orang butuh dihargai dan dihormati, hakneter no haktaek”, pungkas Bupati Simon sambil mengingatkan komitmen Pemkab Malaka dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.