Malaka, Mensanews.com – Aparat Hukum diminta tindak tegas para pelaku praktik perjudian di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang marak terjadi di tengah pandemi Covid-19. Mirisnya, praktik perjudian di Malaka ini juga melibatkan anak dibawah umur.
Pantauan media ini di lokasi perjudian, praktik berbagai bentuk perjudian dipertontontonkan oleh para pencinta judi, Rabu (7/7/2021),
mirisnya, ada anak di bawah umur berperan sebagai bandar dadu.
Mario, salah satu warga Dusun Laran yang tinggal tidak jauh dari lokasi judi mengaku resah dengan aktivitas judi tersebut karena mengumpulkan banyak orang. Padahal saat ini Malaka masuk zona merah pandemi Covid-19.
Menurut Mario, praktik judi dilarang hukum. Namun oknum-oknum penjudi tidak memperdulikan larangan hukum tersebut. Dan malah praktik judi semakin menjamur di Kabupaten Malaka.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya judi sabung ayam yang semakin merajalela, apalagi Malaka zona merah,” kata Mario.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.