Malaka, mensanews.com- Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malaka, Yohanes Klau dalam diskusi terbatas di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021) mengatakan kebebasan pers di Kabupaten Malaka cukup bagus, dan patut mendapat apresiasi, namun pers mesti tetap menjaga keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di Kalangan Masyakarat.
Yohanes Klau menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan,dan juga kontrol sosial.
“Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai Standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang Hak, antara lain Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga Negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak”, jelas Yohanes Klau
Selain itu, Pers juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Pasal 5 tentang Kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.